Wednesday, July 19, 2023

MAJELIS PUSAT SINODE KONSTITUSIONAL GPRY 2023 - 2028

 

 

 

 

No . :  01.001/LAP PELKSN/GPRY-NAS/V/2023

Perihal :  LAPORAN PELAKSANAAN MUNAS GPRY KONSTITUSIONAL GPRY 2023 DI LANGOWAN SULUT

 

Kepada Yth,

Menteri Agama RI

CQ  Dirjen Bimas Kristen RI

Ibu Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th, M.Pd.

Di-

Jakarta.

 

Shallom .

 

Dengan ini  perkenankan kami menyampaikan laporan plaksanaan Musyawarah Nasional GPRY yang konstitusional.

 

Sebelum masuk pada laporan, kami perlu sampaikan dasar dasar pelaksanaan Munas tersebut, sebagai berikut :

 

A. Rapimnas I pada tanggal 07 September 2022.

Lazim nya Rapimnas penentuan tempat Munas itu hanya se kali sudah cukup. Namun aneh nya suara 80 persen lebih anggota yang memintakan munas di Manado tidak di buatkan sk oleh Ketua Umum.

 

B. Rapimnas II pada tanggal 15 November  2022.

Yang seharusnya untuk menetapkan tempat Munas berdasar hasil  suara mayoritas Rapimnas I, ternyata sengaja di buat sedemikian sehingga  tidak di bicarakan dan tidak di putuskan (yang lazim nya penentuan munas harus segera di sk kan sebab pada Januari tahun berikutnya panitia harus segera di bentuk,karena  Munas adalah event yang besar).

 

C. Rapimnas III pada tanggal 20 Februari 2023

Atas desakan Majelis Daerah Sulawesi dan Maluku kepada Ketua Majelis Pusat Sinode memintakan dan mendesak untuk segera mengeluarkan SK MUNAS berdasarkan hasil Rapimnas I. Namun ternyata Ketua Umum menyelenggarakan Rapimnas lagi, maka Rapinas ke III di gelar.

Perlu di ketahui komposisi GPRY Nasional :

1. MD Sulawes & Maluku terdiri dari 15 wilayah dan 49 sidang jemaat;

2. MD Papua terdiri dari 10 sidang jemaat;

3. MD Kalimantan Timur, Tengah dan Utara terdiri dari 10 sidang jemaat;

4. Md Kalbar terdiri dari 3 sidang jemaat;

5. MD Jabarten terdiri dari 07 sidang jemaat ;

6. Jatim 03 sidang jemaat;

7. NTT 03 sidang jemaat;

8. Nias 02 sidang jemaat;

9. Sumut 07 sidang jemaat;

Dalam Rapimnas tersebut sekitar 80 persen peserta telah memintakan pelaksanaan Munas di Langowan Sulut, namun ada upaya mengetuk palu tidak adil dan sepihak dari Ketua Umum Gb.Remedy Pangabean,MTh,  untuk menetapkan Jakarta sebagai tempat Munas berdasar surat permintaan dari 2 Majelis Daerah yakni NTT dan Nias yang totalnya hanya 5 sidang jemaat; tindakan mana membuat seluruh forum spontan protes.

Tarik menarik alot terjadi akhirnya di sepakati melakukan voting semua pejabat GPRY secara nasional.

 

 

 

 

 

Dalam waktu sebulan sekitar tanggal 20 Maret 2023 hasil terkumpul : Majelis Daerah Papua, Majelis Daerah Sulmal, Kaltimtengutara, dan Jabarten  meilih langowan Sulawesi utara sebagai tempat Munas GPRY 2023, jumlah ini mencapai 80 % (hasil voting terlampir).

 

D. Namun tetap saja pak Ketua Umum Gb. Remedy Pangabean, MTh. tidak mau mengeluarkan sk sebagaimana hasil voting, melainkan telah secara SEPIHAK memasukkan Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Munas ke Dirjen Bimas Kristen RI, ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris I Majelis Pusat Sinode, hal yang tidak lazim karena seharusnya SEKUM yang bertanda tangan.

 

E. Mengetahui tindakan sepihak ketua umum yang bertentangan dengan Hasil Forum Rapimnas dan Hasil Voting, Mayoritas Anggota Majelis Musat Sinode dan Majelis Pertimbangan telah berulang ulang mengadakan rapat khusus secara daring dan memasukkan ke Dirjen Bimas Kristen RI surat  Nomor :  01.04/PNCGH-SKINK/GPRY-NAS/IV/2023 tanggal 12 April 2023 tentang PENCEGAHAN KELUAR NYA Rekomendasi Munas   INKONSTITUSIONAL untuk Gb. Remedy Pangabean, MTh.

 

F. Upaya pembicaraan damai telah dilakukan SEBELUM dan SESUDAH rekomendasi keluar

Secara internal, tidak membuahkan hasil kesepakatan.

 

G. Respon Direktur Urusan Agama untuk memediasi  pihak Konstitusional diwakili oleh Sekum GPRY Gb. Norman Mawati,S.Sos,MTh, dengan pihak Unkontitusional diwakili oleh Ketua Umum Gb.Remedy Pangabean, MTh sampai pada saat Rekomendasi untuk pihah pak Remedy di keluarkan tak kunjung terjadi. Mediasi belum terlakksana Rekomendasi Munas telah di keluarkan

 

H. Permohonan pembatalan Rekomendasi  dari pihak Munas Konstitusional oleh Sekum Gb.Norman Mawati, kepada  dengan Surat juga di masukkan segera setelah Rekomendasi keluar untuk pihak Gb, Remedy Pangabean belum ada tanggapan juga.

 

I. Pihak Penyelenggara Munas Inkonstitusionan Gb Remedy Pangabaean,MTh, selain melanggar   hal hal prinsipil diatas, juga telah meremehkan dan menginjak injak pendirian gereja yaitu menempatkan Petunjuk Rohkudus sebagai otoritas tertinggi, sebagaimana tercantum dalam Tata Dasar GPRY  Bab I pasal 5 kalimat pembuka, bahwa:” GPRY sepenuhnya di pimpin oleh kuasa Rohkudus dalam pelayanan”, dan di dalam Bab I pasal 13 point 1 bahwa :” Majelis Pusat Sinode bertugas sesuai Firman dan Petunjuk Rohkudus”.  

Bahwa pada Rapimnas ke III sesuai hasil voting dan Petunjuk Rohkudus yang masiv berlaku  di wilayah Pelayanan Sulawesi dan Maluku, Papua Raya, dan Kalimantan Timur Utara dan Tengah, yang ini semua telah meliputi 80 persen pelayanan (terlampir),namun Gb. Remedy Pangabean, MTh, telah dengan arogan tidak menghargai nya sebaliknya mengklaim memiliki petunjuk Rohkudus sendiri, yang tentu saja terbukti tidak benar karena bertentangan dengan semua nilai demokrasi, hukum dan aturan serta kepatutan

 

Atas dasar dasar inilah, maka kami MAJELIS PUSAT SINODE hasil  Munas GPRY 2023 konstitusional tanggal 22-23 di Langowan Minahasa Sulawesi Utara memasukkan Laporan Pelaksanaan Munas kepada Dirjen Bimas Kristen RI.

 

Demikian Laporan kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami haturkan  Terima Kasih, Tuhan Yahshua Hamashiach memberkati.

 

Manado, 23 Juni 2023

 

MAJELIS PUSAT SINODE

GEREJA PIMPINAN ROHULKUDUS YAHWEH

 

Ketua Umum,

 

 

 

 

 

Gb. Ober Mawati, M.Th.

Sekretaris Umum,

 

 

 

 

 

Gb. Maxi Welly Kesek, S.Th.

 






 

 

BERITA ACARA PEMILIHAN DAN PELANTIKAN

MAJELIS PUSAT SINODE

GEREJA PIMPINAN ROHULKUDUS YAHWEH

PERIODE 2023 - 2028

 

BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN AMANAT TATA DASAR TENTANG MUSYAWARA NASIONAL PERIODIK LIMA TAHUN, TELAH DITETAPKAN TEMPAT PELAKSANAAN SEUAI RAPIMNAS GPRY  I, RAPIMNAS GPRY  II,  DAN RAPIMNAS GPRY III YAITU DI LANGOWAN SULAWESI UTARA UNTUK MENENTUKAN STRUKTUR PENGURUS 5 TAHUN KE DEPAN, MAKA PADA HARI INI :

 

SELASA DUA PULUH TIGA MEI TAHUN DUA RIBU DUA PULUH TIGA PUKUL TIGA BELAS LEWAT TIGA PULUH MENIT WAKTU INDONESIA BAGIAN TENGAH BERTEMPAT DI TEMPAT IBADAH GEREJA PIMPINAN ROHULKUDUS “TABUT ELOHIM” KARUMENGA LANGOWAN TELAH DILAKSANAKAN MUSYAWARAH NASIONAL GEREJA PIMPINAN ROHULKUDUS YAHWEH  DI HADIRI OLEH SEMUA TINGKATAN PENGURUS DARI MAJELIS PERTIMBANGAN, MAJELIS PUSAT SINODE, MAJELIS MAJELIS DAERAH, MAJELIS MAJELIS WILAYAH, DAN MAJELIS MAJELIS JEMAAT,  SAMPAI PADA TAHAP  PEMILIHAN PENGURUS (KEHADIRAN SEBAGAIMANA TERLAMPIR)

 

MATERI ATAU TOPIK YANG DI BAHAS SERTA YANG BERTINDAK SEBAGAI UNSUR PIMPINAN RAPAT ADALAH :

 

I. SUSUNAN  PENGURUS PERIODE 2023 – 2028

II. UNSUR PIMPINAN RAPAT

 

PEMIMPIN RAPAT : AKBP ROFLAN HILL DALOMA,PURN (MANADO)

SEKRETARIS : GB. MAXI WELLY KESEK,STH.           (MANADO)

ANGGOTA : GB. KATRIEN LONGKUTOY,SPD,STH. (LANGOWAN)

ANGGOTA : GB. NORMAN MAWATI, S.SOS,MTH. (MANADO)

ANGGOTA : GB.JEKI BUKIT (SUMUT)

 

BAHWA SETELAH DI LAKUKAN PEMBAHASAN LEWAT MEKANISME BERTANTA TANYAKAN TUHAN (LEWAT  PETUNJUK ROHKUDUS) MAKA DITETAPKAN KETUA UMUM  MAJELIS PUSAT SINODE SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN GPRY

SEBAGAIMANA TERLAMPIR

 

 

SEKIAN BERITA  ACARA PELANTIKAN

MAJELIS PUSAT SINODE PERIODE 2023-2028

 

PIMPINAN SIDANG

MUSYAWARAH NASIONAL  

GEREJA PIMPINAN ROHULKUDUS YAHWEH

22-23 MEI 2023

 

KETUA ,

 

 

 

 

AKBP ROFLAND HIL DALOMA

 

 

SEKRETARIS,

 

 

 

 

 PDT. MAXI W.KESEK ,S TH.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

BERITA ACARA PELANTIKAN

MAJELIS PUSAT SINODE

GEREJA PIMPINAN ROHULKUDUS YAHWEH

PERIODE 2023 - 2028

 

 

MAJELIS PERTIMBANGAN

 

Ketua : AKBP ROFLAN HILL DALOMA PURN.  (Manado)

 

Sekretaris : Gb. KATRIEN LONGKUTOI SPD,STH. (Minahasa)

 

Anggota : Drs. FRENGKI KOLUOD, M.TH.  (Minut)

 

Anggota : Gb. Marlice Mangebos. (Sitaro)

 

Anggota : Gb. Julin Kaligis. (Minahasa)


Anggota : Ev. Jeki Bukit. (Sumut)


Anggota:  Gb. Djunaidi Rusli, S.Th. (Jakarta)

 

 

MAJELIS PUSAT SINODE

 

Ketua Umum : Gb. Ober Mawati, M.Th. (Minahasa)

 

Ketua Satu : Gb. Hengki Go,S.Th. M. Miss.  (NTT)

 

Ketua Dua : Gb. Trivyjaya  Luimondong. (Manado)

 

Ketua Tiga : Gb. Jhonson Ketaren.  (Sumut)

 

Sekretaris Umum : Gb. Maxi Welly Kesek, S.Th (Manado)

 

Sekretaris Satu : Gb. Novi Djaladi, S.Th (Mitra)

 

Sekretaris Dua : Gb. Stevan Mawati (Bolmong)

 

Sekretaris Tiga : Gb. Valdomiro Siwalete (Jakarta)

 

Bendahara Umum : Ibu Christin Londong, SE (Manado)

 

Bendahara Satu : Gb. David Israel Mawati, M.Th (Manado)

 

Bendahara Tiga : Gb. Femy Kaunang, S.Th (Bitung)

 

 

DEPARTEMEN DEPARTEMEN PELAYANAN :

 

Misi / PI : Gb. Simson Purba (Pekan Baru)

 

Penggembalaan : Gb. Refael Ludjiwadu, MTh (Kaltim)

 

Pendidikan Litbang : Gb. Herman Montolalu, S.Th (Minahasa)

  

Sarana Pembangunan : Gb. Julius Ramschie, S.Th (Minahasa)

 

Kaum Pria : Gb. Djonly Runturambi, S.Th (Minsel)

 

Wanita / Sosial : Gb. Trivena Baki, Dipl.Th (Manado)

 

Pemuda & Remaja : Ev. Kristi Mawati, ME (Minahasa)

 

Anak : Gb. Olvike Salung (Minsel)

 

Literature / Multimedia : GB. Ivan Agustinus, S.Agr.( Jatim)

 

Advokasi dan Hukum : Gb. Norman Mawati, S.Sos,M.Th. (Manado)

 

Hub. Luar Negeri : Gb. Morgan Sawil, S.Th (Talaud)

 

Doa : Gb Diane Kembuan, M.Th.  (Minahasa)

 

Yayasan & LSM : Gb. Yoanita Mawati (Jakarta)

 

 





SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN PENCALONAN GB. REMEDY PAMGABEAN,MTH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Para Anggota Majelis Pertimbangan, Majelis Pusat Sinode, Anggota anggota MAJELIS DAERAH, MAJELIS WILAYAH, MAJELIS JEMAAT daerah pelayanan GPRY Se Indonesia dalam FORUM MUSYAWARAH NASIONAL GPRY Tanggal 22-23 Mei di Langowan Sulawesi Utara menyatakan sikap menolak terhadap Pencalonan Gb. Remedy Pangabean, MTh, :

1. Kami menolak pelaksanaan  Munas tersebut karena Cacat Hukum,  melanggar Tata Dasar dan  Laksana GPRY.

2. Kami menolak pelaksanaan  Pemilihan Ketua Sinode di Jakarta tersebut karena dilaksanakan secara undi, tidak sesuai dengan Tata Dasar dan Tradisi yang berlaku selama ini untuk melaksanakan sesuai Petunjuk Rokudus.

3. Kami merasa keberatan dengan hasil munas yang mencalonkan ketua lama Bpk. Remedy Pangabean yang cacat hukum dan melakukan pelanggaran berat Tata Dasar dan Tata Laksana sebagai berikut :

A. Tata laksana Bab II  pasal 9 ayat 3 tentang kewenangan Sidang Jemaat. Sidang Jemaat mengatur secara mandiri penyelenggaran, pola dan strategi pelayanan serta menetukan pengajaran.  Pada tanggal 05 Oktober tahun 2021 Ketua Umum berkunjung ke pulau Obi Maluku Utara, disana  Ketua menyuruh menurunkan panji nama YAHSHUA yang juga adalah nama sidang jemaat, sambil berkata :” Turunkan panji itu, Yahshua adalah keliru. Yang benar adalah Yeshua, dengarkan kata saya karena saya adalah pimpinan, saya yang bertanggung jawab”.

Ketua menggunakan jabatan untUk mengintimidasi dan memaksakan teologi di jemaat lokal, sampai menimbulkan permasalahan dalam jemaat menegenai pengajaran ini. Ketua tidak menghormati otonomi jemaat lokal untuk menentukan pengajaran masing masing. Tindakan ini secara langsung telah memicu pertengkaran di jemaat, tidak seharusnya dilakukan oleh pimpinan dan  sangat bersifat otoriter.

 

 

B. Mekanisme untuk memberhentikan pejabat harus melalui forum rapimsus (Dewan Kehormatan Pendeta), agar supaya bersifat komeprehensif  legal dan beralasan.

Pada tanggal 11 mei 2023 pak ketua menerbitkan surat pemecatan Pdt. Maxi Welly Kesek dari jebatan anggota Majelis Pusat Sinode, dari jabatan Sekda Majelis Daerah Sulmal, dan dari Jabatan sebagai Gembala Sidang .

Catatan

Pertama : dalam wa group adalah normal  menyampaikan pendapat dengan lantang. Perbedaan pendapat di sini biasa.  Dalam hal ini Pdt. Maxi tidak di pecat lewat forum rapimsus, dan tidak di jelaskan secara jelas tatadasar pasal mana dan jenis pelangggaran  apa yang di langgar.

Ketua bersifat diktator dalam memecat pejabat.

Kedua, Pdt Maxi hanya menyatakan apa yang di ketahuinya tentang penyelenggaraan Munas, yaitu berdasarkan hasil Rapimnas, justru yang salah dalam hal ini adalah Ketua karena menyelenggarakan Munas bertentangan dengan  hasil Rapimnas.

Tindakan pemecatan ini adalah brutal arogan dan menyalahi aturan dan hukum gereja.

 

C. Tata Dasar Bab IV pasal 20 ayat 4 tentang Rapim.

Untuk penentuan Tempat Munas tahun 2023 ini telah diselenggarakan Rapimnas sebanyak 3 kali. Sungguh tidak lazim.

Pertama : tanggal 7 september 2022

Kedua : tanggal 15 november 2022

Ke : tanggal 20 februari 2023

Pada Rapimnas pertama tersebut 80 persen lebih telah memilih Manado sebagai tempat munas, namun bulan berganti bulan SK Tempat Dan Tanggal Pelaksanaan Munas tak kunjung di terbitkan.

Pada Rapimnas kedua yang seharusnya untuk menentukan tempat pelaksanaan Munas berdasar hasil Rapimnas pertama sengaja  tidak di bicarakan oleh Ketua.

Rapimnas ketiga atas desakan Majelis Daerah Sulmal di selenggarakan pada tanggal 20 Februari 2023, berakhir dengan kesepakatan voting semua pejabat gereja secara Nasional .   Hasil dari pada voting 80 persen lebih memilih Langowan SULUT sebagai tempat pelaksanaan Munas 2023.

Tetapi tanggal 9 April tiba tiba Ketua  menerbitkan SK Tempat Penyelenggaraan Munas berbeda dengan hasil Rapimnas.

Dalam hal ini seorang pejabat Ketua  tidak menghormati Tata Dasar Bab IV pasal 20 tentang pertemuan organisasi.

Ketua tidak menghormati wibawa Rapimnas sebabagai forum resmi dan justru mempermaikan nya.

Ketua tidak mengormati suara pejabat pejabat gereja yang terhormat.

Ketua bersikap otoriter dalam mengambil keputusan strategis.

 

D. Tatadasar  Bab IV  pasal 20 ayat 1.2 tentang peserta Munas;

Pada pasal ini menjelaskan bahwa  peserta jemaat munas adalah  seluruh komponen kepengurusan dari tingkat pusat sampai tinngkat tersebar di seluruh indonesia, dan seluruh pejabat struktural memiliki hak untuk hadir. Tak bisa di pungkiri bahwa 70 persen lebih pejabat gereja berdomisili  di Indonesia bagian Timur. Ketua mengabaikan hak pilih dari 70 persen pejabat tersebut dan menjebal mereka untuk tidak menggunakan hak mereka, hanya karena tidak memiliki cukup dana untuk perjalanan.

Dalam hal ini ketua bersikap otoriter dan diktator, tidak memperhatikan kesulitan ekonomi pejabat gereja.

 

 

 

 

E. Tatalaksana  Bab II pasal 3 ayat 4.4 tentang Majelis Pusat Sinode

  Di jelaskan bahwa anggota Majelis Pusat Sinode adalah seorang hamba Tuhan dengan latar belakang pribadi maupun rumah tangga yang taat dan sah sesuai firman Tuhan.

Imamat 21:7:”janganlah mengambil seorang perempuan yang diceraikan suami nya, karena imam itu kudus bagi tuhan”.

Dalam hal ini khusus untuk ketua sinode sangat diharapkan bahwa ketua sinode benar benar memberikan teladan. Di lapangan mungkin banyak kasus seperti ini terjadi dalam rumah taggga jemaat, namun seorang ketua sinode haruslah menjadi teladan dan contoh yang baik dan ideal. Oleh karena itu tidak sepantas nya ketua sinode telah kawin dengan seorang yang di ceraikan (cerai hidup).

 

F. Tata Laksana Bab II pasal 3 ayat 4.3 tentang majelis pusat sinode

  Dijelaskan bahwa MPS harus membuktikan kepada gereja dan memberikan kontribusi positif.

Pada saat ibadah pemberkatan nikah ketua sinode, pejabat yang memberkati pernikahan  adalah pejabat dari sinode gereja lain.

Dalam hal ini bahgaimana loyalitas ketua sonode dengan organisasi?

Apakah ketua memilik keraguan akan kapasitas pejabat pendeta dari dalam organisasi?

Apakah ketua merasa  bahwa pendeta di lingkungan GPRY kurang layak untuk memimpin ibadah waktu itu ?

Adalah sangat mengecewakan jika seorang ketua sinode memandang rendah atau tidak memberikan penghormatan kepada pejabat gereja dalam di lingkungan GPRY.

KETUA SINODE TELAH GAGAL UNTUK MENJADI CONTOH DAN TELADAN BAGI ORGANISASI GEREJA.

Demikian Pernyataan Penolakan ini kami buat dengan benar untuk menjadi bahan pertimbangan. Dalam nama Tuhan Yahshua Hamashiakh. Amin

 

KAMI YANG  BERTANDA DI BAWAH INI :


MAJELIS PUSAT SINODE KONSTITUSIONAL GPRY 2023 - 2028

        No . :  01.001/LAP PELKSN/GPRY-NAS/V/2023 Perihal :   LAPORAN PELAKSANAAN MUNAS  GPRY  KONSTITUSIONAL GPRY 2023 DI LANGOWAN SULU...